TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Humas dan Protokol memiliki tugas pokok melakukan pemberitaan baik melalui media cetak dan elektronik guna memperjelas kebijakan pimpinan Pemerintah Daerah serta mendistribusikan bahan-bahan penerbitan.
Selanjutnya, guna melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Humas dan Protokol memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang kehumasan.
2. Menyiapkan informasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Brebes melalui media cetak dan elektronik.
3. Menyiapkan bahan dalam memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-surat pembaca di media masa atau surat-surat dari masyarakat.
4. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan keterangan Pers atau konfrensi pers.
5. Mempersiapkan pelaksanaan jumpa pers pimpinan pemerintah Daerah.
TUJUAN DAN SASARAN
Dalam upaya melaksanakan visi dan misi diatas, Bagian Humas dan Protokol menetapkan tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Pemkab
2. Mewujudkan pelayanan informasi kehumasan kepada internal dan eksternal punblik yang akurat dan benar
3. Mewujudkan penguasaan tekhnologi informasi dan komunikasi
4. Mewujudkan pelayanan kehumasan yang efektif dan terpadu
Sebagai penjabaran dari tujuan, sasaran yang hendak dicapai melalui penetapan tujuan diatas adalah:
1. Meningkatnya iklim dan kemitraan kerja yang harmonis terhadap media dan publik.
2. Meningkatnya diseminasi (penyebarluasan) informasi publik yang dihasilkan Pemkab.
3. Meningkatnya layanan informasi kehumasan yang cepat dan akurat.
4. Meningkatnya layanan informasi kehumasan secara on-line.
5. Meningkatnya pola kerja pelayanan kehumasan yang efektif dan terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar